Senin, 25 Juni 2012

Atur Pemilik Bank, BI harus Gandeng Otoritas Bursa


INILAH.COM, Jakarta - Bank Indonesia (BI) sebaiknya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan regulator pasar modal sebelum menerbitkan aturan pembatasan kepemilikan bank.

"Jangan sampai para investor asing menginterpretasikan lain kebijakan tersebut dan mereka berspekulasi," ujar Ryan Kiryanto, Kepala Ekonom BNI dalam acara diskusi perbankan, Senin (27/6/2012).

Menurutnya, titik kritis aturan kepemilikan bank ini berada sebelum masa implementasi atau sebelum aturan ini diterbitkan. "Jadi BI perlu sosialisasi terlebih dahulu agar tidak membikin syok di pasar dan itu harus dipersiapkan dengan baik karena itu terkait saham atau dana asing," ujarnya.

Ryan mengkhawatirkan jika aturan ini diinterpretasikan negatif pihak asing, bank yang ingin melakukan pencatatan saham, pasti akan ditanya para investor di sana terkait aturan ini saat melakuka road show. "Dan ini bisa berakibat mengurangi minat beli asing terhadap saham-saham perbankan yang akan IPO," katanya. [hid]

http://pasarmodal.inilah.com/read/detail/1875957/atur-pemilik-bank-bi-harus-gandeng-otoritas-bursa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar