Kamis, 21 Juni 2012
Saham Trisula Masuk Daftar Efek Syariah
INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menetapkan saham PT Trisula International Tbk sebagai efek syariah yang tertuang dalam keputusan Nomor:Kep-338/BL/2012.
Demikian seperti dikutip dari siaran pers Bapepam-LK, Jumat (22/6/2012). Dengan dikeluarkannya keputusan Ketua Bapepam-LK tersebut maka efek tersebut masuk dalam daftar efek syariah sebagaimana keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor:Kep-282/BL/2012 pada 24 Mei 2012 tentang daftar efek syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Bapepam-LK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pendaftaran yang disampaikan oleh PT Trisula International Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak lain yang dapat dipercaya.
Secara periodik Bapepam-LK akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. [ast]
http://pasarmodal.inilah.com/read/detail/1874950/saham-trisula-masuk-daftar-efek-syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar