DISCLAIMER

This research report is prepared by PT MINNA PADI INVESTAMA Tbk for information purposes only and are not to be used or considered as an offer or the solicitation of an offer to sell or to buy or subscribe for securities or other financial instruments. The report has been prepared without regard to individual financial circumstance, need or objective of person to receive it. The securities discussed in this report may not be suitable for all investors. The appropriateness of any particular investment or strategy whether opined on or referred to in this report or otherwise will depend on an investor’s individual circumstance and objective and should be independently evaluated and confirmed by such investor, and, if appropriate, with his professional advisers independently before adoption or implementation (either as is or varied).

Kamis, 02 Agustus 2012

Manajemen BEI Perpanjang Suspensi Enam Emiten


INILAH.COM, Jakarta - Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek terhadap enam emiten di pasar reguler dan pasar tunai sejak 31 Juli 2012.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI I Gede Nyoman Yetna dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (2/8/2012).

Enam emiten tersebut antara lain PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK), PT Mitra International Resources Tbk (MIRA), PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWSI), PT Katarina Utama Tbk (RINA), dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).

Adapun perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek perusahaan tercatat tersebut, antara lain terkait dengan kewajiban laporan keuangan interim yang berakhir pada 31 Maret 2012, dan merujuk pada ketentuan II.6.3. Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.

Selain itu, peraturan pencatatan Nomor:1-H tentang sanksi, bursa melakukan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2 dan II.6.3 peraturan pencatatan Nomor I-H tentang sanksi. [ast]

http://pasarmodal.inilah.com/read/detail/1889840/manajemen-bei-perpanjang-suspensi-enam-emiten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar