DISCLAIMER

This research report is prepared by PT MINNA PADI INVESTAMA Tbk for information purposes only and are not to be used or considered as an offer or the solicitation of an offer to sell or to buy or subscribe for securities or other financial instruments. The report has been prepared without regard to individual financial circumstance, need or objective of person to receive it. The securities discussed in this report may not be suitable for all investors. The appropriateness of any particular investment or strategy whether opined on or referred to in this report or otherwise will depend on an investor’s individual circumstance and objective and should be independently evaluated and confirmed by such investor, and, if appropriate, with his professional advisers independently before adoption or implementation (either as is or varied).

Rabu, 04 Juli 2012

DPR perintahkan Bank Mutiara lakukan putusan MA


JAKARTA. Tim Pengawas (Timwas) Century Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak menteri keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Mutiara menjalankan putusan Mahkamah Agung. Bahkan, Timwas juga mendesak ketiga pihak itu juga membayarkan ganti rugi kepada nasabah yang tidak mengajukan gugatan atau melalui proses hukum.

Wakil Ketua Timwas Century Pramono Anung menyatakan, Bank Mutiara berkewajiban mengembalikan seluruh dana nasabah termasuk investor Antaboga Delta Sekutira sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. "Keputusan pengadilan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Maka sudah menjadi kewajiban Bank Mutiara untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Pramono, Rabu (4/7).

Darimana sumber dana untuk mengganti, Pramono mengatakan hal tersebut sepenuhnya tanggung jawab Bank Mutiara. Dia mengatakan, dana itu bisa saja dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ataupun dari Lembaga Penjamin Simpanan. "Itu sepenuhnya kewenangan internal dari Bank Mutiara," tegas Pramono yang juga Wakil Ketua DPR ini.

Selain itu, Timwas Century akan meneruskan putusan-putusan pengadilan negeri yang terkait nasib nasabah Bank Century kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga pihak-pihak penegak hukum terkait serta akan meminta keputusan Mahkamah Agung berkaitan dengan kasus nasabah Bank Century tersebut.

Asal tahu saja, Mahkamah Agung telah menghukum Bank Mutiara untuk menggantikan dana nasabah Rp 41 miliar. Dalam hal ini, hakim memerintahkan Bank Mutiara mengembalikan uang pembelian reksadana Antaboga Rp 35,4 miliar dan ganti rugi Rp 5,6 miliar kepada 27 nasabahnya di Solo.

Bank Mutiara sendiri keberatan menjalankan putusan itu. Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengatakan, putusan itu akan mengganggu kesehatan banknya.

http://nasional.kontan.co.id/news/dpr-perintahkan-bank-mutiara-lakukan-putusan-ma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar