DISCLAIMER

This research report is prepared by PT MINNA PADI INVESTAMA Tbk for information purposes only and are not to be used or considered as an offer or the solicitation of an offer to sell or to buy or subscribe for securities or other financial instruments. The report has been prepared without regard to individual financial circumstance, need or objective of person to receive it. The securities discussed in this report may not be suitable for all investors. The appropriateness of any particular investment or strategy whether opined on or referred to in this report or otherwise will depend on an investor’s individual circumstance and objective and should be independently evaluated and confirmed by such investor, and, if appropriate, with his professional advisers independently before adoption or implementation (either as is or varied).

Rabu, 04 Juli 2012

Pengadilan Singapura Perpanjang Proteksi BLTA


INILAH.COM, Jakarta - Pengadilan Tinggi Singapura kembali memperpanjang pemberian proteksi kepada anak perusahaan PT Berlian Laju Tanker Tbk dari tindakan yang dapat dilakukan oleh kreditor, yang berlaku selama tiga bulan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima INILAH.COM di Jakarta, Rabu 4 Juli 2012 disebutkan, anak perusahaan Berlian Laju Tanker sebelumnya telah mendapatkan putusan serupa dari Pengadilan Tinggi Singapura itu berdasarkan ketentuan s.210 (10) dari Peraturan Perusahaan Singapura.

“Tujuan dari putusan itu adalah memberikan waktu bagi perseroan agar dapat memberikan skema pengaturan atau Scheme of Arrangement untuk menangani berbagai kewajiban kepada kreditor. Selanjutnya, pada 8 Mei 2012, putusan tersebut diperpanjang hingga 2 Juli 2012, atas persetujuan kreditor utama perseroan,” tutur Investor Relation Berlian Laju Tanker, Caroline Setiabudi.

Menurutnya, Berlian Laju Tanker telah menyampaikan rencana restrukturisasi awal kepada pengadilan dan major secured lenders. Saat ini, perseroan juga akan mulai bekerja bersama dengan kreditor untuk memfinalisasi rencana tersebut secepat mungkin.

"Merupakan harapan bagi Berlian Laju Tanker agar semua grup kreditor yang berbeda dapat bekerja bersama dengan perseroan dan masing-masing grup untuk membawa rencana restrukturisasi yang dapat diterima semua pihak," katanya.

Rencana tersebut mencakup restrukturisasi yang dilakukan dengan hati-hati, dengan tujuan jangka pendeknya adalah pembentukan suatu organisasi yang ramping dengan mengoperasikan armada kapal tanker kimia stainless steel yang lebih muda dan delapan kapal tanker gas serta dua kapal tanker minyak. Semua kapal tersebut dipekerjakan dengan sewa jangka panjang.

Tahap pertama proses restrukturisasi yang telah mencapai titik kulminasi ini, terkait Rencana Restrukturisasi yang telah dilakukan beberapa bulan terakhir. Restrukturisasi itu dilakukan pada berbagai aspek, termasuk badan usaha, operasional dan keuangan grup usaha Perseroan. Selain mendapatkan dukungan dari kreditur-kreditur utama Perseroan dan semua pelanggan BLT.

Di Indonesia, salah satu kreditor yakni PT Bank Mandiri Tbk, telah mengajukan permintaan penyelesaian melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang intinya hampir sama dengan aplikasi Scheme of Arrangement yang berlaku di Singapura.

"Perseroan sadar atas seriusnya keadaan yang sedang dihadapi. Oleh karena itu telah mempersiapkan rencana restrukturisasi awal tersebut dan telah menyampaikannya kepada Pengadilan Singapura," imbuh Caroline.

BLTA berharap agar dapat melakukan proses restrukturisasi tersebut secara bersama-sama dan memilih mencatatkan sendiri penyelesaian ini melalui PKPU, sehingga proses yang dilakukan baik di Indonesia maupun Singapura dapat dilakukan lebih singkat.

Perseroan menilai, aplikasi PKPU Bank Mandiri tersebut salah menurut hukum di Indonesia. “Namun, sesuai dengan kondisi yang ada saat ini, PKPU yang disampaikan Bank Mandiri akan terus berjalan dan perseroan bertindak dengan asumsi tersebut,”ujarnya.

Berlian Laju Tanker ingin agar rencana restrukturisasi tersebut dapat terus berjalan. Perseroan juga berharap dapat bekerja sama dengan para kreditor untuk memastikan rencana tersebut diterima dan diputuskan oleh Pengadilan di Indonesia dan Singapura.

Fase restrukturisasi berikutnya setelah mendapatkan persetujuan dari kreditor, menurut dia, adalah implementasi dari restrukturisasi itu. Perusahaan dengan bentuk reorganisasi yang baru nantinya akan muncul dengan fokus yang kuat pada kepentingan pemegang saham. [ast]

http://pasarmodal.inilah.com/read/detail/1878992/pengadilan-singapura-perpanjang-proteksi-blta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar