DISCLAIMER

This research report is prepared by PT MINNA PADI INVESTAMA Tbk for information purposes only and are not to be used or considered as an offer or the solicitation of an offer to sell or to buy or subscribe for securities or other financial instruments. The report has been prepared without regard to individual financial circumstance, need or objective of person to receive it. The securities discussed in this report may not be suitable for all investors. The appropriateness of any particular investment or strategy whether opined on or referred to in this report or otherwise will depend on an investor’s individual circumstance and objective and should be independently evaluated and confirmed by such investor, and, if appropriate, with his professional advisers independently before adoption or implementation (either as is or varied).

Minggu, 20 Mei 2012

Antam-Pedagang Sepakat Tanggung Beban Pajak Ekspor


IMQ, Jakarta —  Sejalan dengan rencana pelaksanaan pajak ekspor barang tambang sebesar 20%, PT Aneka Tambang Tbk bersama dengan pelanggan bijih nikel sepakat untuk menanggung beban pajak ekpor tersebut. Sebelumnya, BUMN aneka tambang ini telah melakukan negosiasi dengan semua pelanggannya.

"Antam memiliki komitmen untuk memberikan imbal hasil yang maksimal bagi pemegang saham dan akan berjuang untuk mempertahankan majin, terlepas dari adanya peraturan pajak ekspor bijih mineral itu," ujar Direktur Utama Antam Alwinsyah Lubis di lansir dari laman resmi Antam, Kamis (17/5).

Pajak ekspor bijih mineral akan dikenakan pada ekspor bijih nikel Antam yang telah berkontribusi sebesar 27% dari penjualan kuartal pertama 2012. Barang mineral Antam, seperti feronikel, emas, perak, batubara, dan pemrosesan logam mulia, serta layanan kilang telah menyumbang 73% dari penjualan perseroan pada periode yang sama. 

Antam direkomendasikan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Departemen Energi Sumber Daya Mineral untuk menerima izin ekspor khusus dari Departemen Perdagangan. Izin ekspor khusus ini dapat melanjutkan kegiatan ekspor bijih mineral.

Pada Rabu (16/5), pemerintah telah merevisi bahan-bahan tambang yang kena bea keluar atau pajak ekspor sebesar 20% yang akan dikekan untuk 65 barang tambang, dari semula 14 jenis. 65 komoditas itu terdiri dari 21 mineral logam, 10 mineral non logam, dan 34 bebatuan. 

Merespon revisi tersebut, pada penutupan perdagangan Rabu (16/5), harga saham ANTM turun 70 poin (4,52%) menjadi Rp1.480. Volume perdagangan mencapai 15.838.500 saham senilai Rp23,39 miliar.

Riset Moody's Investor Service sebelumnya menilai rencana pengenaan pajak ekspor bijih mineral sebesar 20% akan berdampak negatif bagi Antam, sebab 70% total pendapatan BUMN aneka tambang ini berasal dari ekspor nikel, emas dan bauksit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar