DISCLAIMER

This research report is prepared by PT MINNA PADI INVESTAMA Tbk for information purposes only and are not to be used or considered as an offer or the solicitation of an offer to sell or to buy or subscribe for securities or other financial instruments. The report has been prepared without regard to individual financial circumstance, need or objective of person to receive it. The securities discussed in this report may not be suitable for all investors. The appropriateness of any particular investment or strategy whether opined on or referred to in this report or otherwise will depend on an investor’s individual circumstance and objective and should be independently evaluated and confirmed by such investor, and, if appropriate, with his professional advisers independently before adoption or implementation (either as is or varied).

Rabu, 25 Juli 2012

Anak Usaha BRMS Dapat Izin Olah Tambang Seng


INILAH.COM, Jakarta - PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) melaporkan bahwa anak perusahaannya, PT Dairi Prima Mineral (DPM), telah mendapat izin untuk mengolah tambang seng di Sumatera Utara.

“Izin ini memberikan kejelasan terhadap profil produksi dari DPM, sehingga dapat menambah nilai signifikan terhadap konsesi seng dan timah hitam,”ujar Herwin W. Hidayat, VP - Investor Relations BRMS dalam Keterbukaan Informasi ke Regulator Pasar Modal Indonesia (BEI dan Bapepam), Rabu (25/7/2012).

Disebutkan, pada 23 Juli kemarin, Kementerian Kehutanan memberikan kepada DPM, anak usaha BRMS dengan kepemilikan saham 80%, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Penambangan Seng, Timbal (Timah Hitam) dan Mineral Pengikutnya untuk konsesi tambangnya di Sumatera Utara. Izin Pinjam Pakai tersebut berlaku selama 8 tahun dan dapat diperpanjang.

DPM memiliki salah satu kadar kualitas deposit seng yang tertinggi dunia (kadar kualitas seng dan timah hitam masing-masing 11,5% dan 6,8%), dan rencananya akan dikembangkan melalui operasi penambangan bawah tanah.

Saat ini DPM memiliki estimasi jumlah cadangan dan sumber daya sesuai standar JORC (Joint Ore Reserves Committee), masing-masing sebesar 11 juta ton dan 25 juta ton bijih.

Pada November 2011, DPM telah mendapatkan Izin Prinsip untuk melakukan penambangan bawah tanah untuk konsesi yang sama dari Kementerian Kehutanan.

BRMS juga berharap dapat segera menyelesaikan kegiatan pemboran eksplorasinya di beberapa lokasi tambang emas dan tembaganya yang dioperasikan oleh anak-anak Perusahaannya, yaitu PT Gorontalo Minerals dan PT Citra Palu Minerals di Sulawesi.

Oleh karena itu, estimasi nilai sumber daya berdasarkan standar JORC dari lokasi-lokasi tersebut diharapkan dapat segera diumumkan sebelum akhir tahun ini. [ast]

http://pasarmodal.inilah.com/read/detail/1886620/anak-usaha-brms-dapat-izin-olah-tambang-seng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar