DISCLAIMER
This research report is prepared by PT MINNA PADI INVESTAMA Tbk for information purposes only and are not to be used or considered as an offer or the solicitation of an offer to sell or to buy or subscribe for securities or other financial instruments. The report has been prepared without regard to individual financial circumstance, need or objective of person to receive it. The securities discussed in this report may not be suitable for all investors. The appropriateness of any particular investment or strategy whether opined on or referred to in this report or otherwise will depend on an investor’s individual circumstance and objective and should be independently evaluated and confirmed by such investor, and, if appropriate, with his professional advisers independently before adoption or implementation (either as is or varied).
Sabtu, 21 Juli 2012
ANTM, PTBA dan TINS Berpotensi Merger?
INILAH.COM, Jakarta - Rencana pembentukan induk perusahaan (holding) BUMN pertambangan dipastikan tidak dapat terealisasi hingga 2014. Pasalnya, tiga BUMN tambang masih tercatat sebagai perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Tiga BUMN tambang itu adalah PT Aneka Tambang Tbk, (ANTM), PT Perusahaan Tambang Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS). "Tiga BUMN tambang ini menggandeng status Tbk, sehingga tambah rumit pelaksanaannya," kata Deputi Menteri BUMN Bidang Primer, Muhammad Zamkhani saat ditemui di kantor Kementerian BUMN seperti mengutip Antara, Jumat (20/7/2012).
Zamkhani beralasan untuk merealisasikan pembentukan "holding" BUMN pertambangan ini, maka pemerintah seharusnya berkoordinasi dengan Bapepam-LK dan Bursa Efek Indonesia. Koordinasi itu membutuhkan waktu yang lama sebab menyangkut kepemilikan saham publik.
Selain terkendala status perusahaan terbuka, pembentukan holding BUMN pertambangan juga terbentur Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pasalnya, IUP tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain.
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 93 berbunyi pemegang IUP dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain. Perpindahan tangan IUP dari suatu perusahaan ke perusahaan lain tidak diperkenankan berdasarkan UU Minerba.
"Ini juga yang menjadi perhatian kita. Banyak lagi preferensinya di BUMN tambang ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian BUMN pernah mengirim surat kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengenai rencana pembentukan "holding" BUMN pertambangan antara Antam, Timah, dan Bukit Asam. Surat itu dikirim ke Bapepam pada 25 Januari 2006 dengan nomor S-6/D4.NBU-2006.
Proses pembentukan "holding" pernah diwacanakan oleh Citigroup dengan merekomendasikan perusahaan pertambangan yang terintegrasi (Integrated Resources Company/IRC) melalui pembentukan perusahaan baru sebagai "holding".
Hasil kajian sudah disampaikan bersama dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Menteri Keuangan pada Januari 2008.
http://pasarmodal.inilah.com/read/detail/1884968/antm-ptba-dan-tins-berpotensi-merger
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar