DISCLAIMER

This research report is prepared by PT MINNA PADI INVESTAMA Tbk for information purposes only and are not to be used or considered as an offer or the solicitation of an offer to sell or to buy or subscribe for securities or other financial instruments. The report has been prepared without regard to individual financial circumstance, need or objective of person to receive it. The securities discussed in this report may not be suitable for all investors. The appropriateness of any particular investment or strategy whether opined on or referred to in this report or otherwise will depend on an investor’s individual circumstance and objective and should be independently evaluated and confirmed by such investor, and, if appropriate, with his professional advisers independently before adoption or implementation (either as is or varied).

Senin, 25 Juni 2012

Atur Pemilik Bank, BI harus Gandeng Otoritas Bursa


INILAH.COM, Jakarta - Bank Indonesia (BI) sebaiknya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan regulator pasar modal sebelum menerbitkan aturan pembatasan kepemilikan bank.

"Jangan sampai para investor asing menginterpretasikan lain kebijakan tersebut dan mereka berspekulasi," ujar Ryan Kiryanto, Kepala Ekonom BNI dalam acara diskusi perbankan, Senin (27/6/2012).

Menurutnya, titik kritis aturan kepemilikan bank ini berada sebelum masa implementasi atau sebelum aturan ini diterbitkan. "Jadi BI perlu sosialisasi terlebih dahulu agar tidak membikin syok di pasar dan itu harus dipersiapkan dengan baik karena itu terkait saham atau dana asing," ujarnya.

Ryan mengkhawatirkan jika aturan ini diinterpretasikan negatif pihak asing, bank yang ingin melakukan pencatatan saham, pasti akan ditanya para investor di sana terkait aturan ini saat melakuka road show. "Dan ini bisa berakibat mengurangi minat beli asing terhadap saham-saham perbankan yang akan IPO," katanya. [hid]

http://pasarmodal.inilah.com/read/detail/1875957/atur-pemilik-bank-bi-harus-gandeng-otoritas-bursa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar