DISCLAIMER

This research report is prepared by PT MINNA PADI INVESTAMA Tbk for information purposes only and are not to be used or considered as an offer or the solicitation of an offer to sell or to buy or subscribe for securities or other financial instruments. The report has been prepared without regard to individual financial circumstance, need or objective of person to receive it. The securities discussed in this report may not be suitable for all investors. The appropriateness of any particular investment or strategy whether opined on or referred to in this report or otherwise will depend on an investor’s individual circumstance and objective and should be independently evaluated and confirmed by such investor, and, if appropriate, with his professional advisers independently before adoption or implementation (either as is or varied).

Jumat, 29 Juni 2012

Bapepam Revisi Aturan Laporan Keuangan Emiten


INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) merevisi peraturan Nomor VIII.G.7 tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik.

Revisi aturan tersebut dilakukan dalam rangka penyesuaian isi peraturan terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berbasis International Accounting Standards (IAS) dan International Financial Reporting Standard (IFRS). "Revisi aturan tersebut diharapkan menjadi acuan investor dalam menganalisa laporan keuangan perusahaan," ujar Kepala Biro Standar Akuntansi Keuangan Bapepam-LK, Etty Retnowulandari, Jumat (29/6/2012).

Lebih lanjut ia menuturkan, revisi aturan tersebut telah keluar pada 25 Juni 2012 dan akan efektif pada 31 Desember 2012. Bila emiten tidak menyampaikan laporan sesuai dengan revisi aturan tersebut maka dapat dikenakan sanksi ".Kebanyakan sanksi administratif, bisa berupa peringatan tertulis dan denda, kalau profesi akuntan publiknya bisa dibekukan dan denda juga," tambah Etty.

Adapun beberapa hal pokok perubahan yang diatur dalam peraturan tersebut adalah:
1. menambahkan beberapa definisi/pengertian antara lain mengenai Aset, Aset Tetap, Aset Tak berwujud, Emiten atau Perusahaan Publik, Materialitas, Nilai Wajar dan lain-lain;
2. merubah nama komponen laporan keuangan, menjadi sebagai berikut:
a. laporan posisi keuangan pada akhir periode;
b. laporan laba rugi komprehensif selama periode;
c. laporan perubahan ekuitas selama periode;
d. laporan arus kas selama periode;
e. catatan atas laporan keuangan; dan
f. laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan jika Emiten atau

Perusahaan Publik menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau
membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan atau ketika Emiten atau
Perusahaan Publik mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya;
3. menambahkan ketentuan baru antara lain ketentuan mengenai:
a. penjabaran laporan keuangan apabila mata uang penyajian berbeda dari mata uang
fungsional;
b. penyajian laporan keuangan tersendiri;
c. pihak berelasi termasuk pihak berelasi dengan pemerintah;
d. instrumen keuangan;
e. investasi pada asosiasi dan Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama;
f. penurunan nilai aset dan revaluasi aset
g. pendapatan komprehensif lain;
4. menambah ketentuan yang membatasi alternatif yang diperkenankan dalam PSAK,
antara lain:
a. penetapan mata uang penyajian;
b. penyajian laporan laba rugi komprehensif dalam satu laporan;
c. penyajian beban berdasarkan fungsinya. [hid]

http://pasarmodal.inilah.com/read/detail/1877479/bapepam-revisi-aturan-laporan-keuangan-emiten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar