DISCLAIMER

This research report is prepared by PT MINNA PADI INVESTAMA Tbk for information purposes only and are not to be used or considered as an offer or the solicitation of an offer to sell or to buy or subscribe for securities or other financial instruments. The report has been prepared without regard to individual financial circumstance, need or objective of person to receive it. The securities discussed in this report may not be suitable for all investors. The appropriateness of any particular investment or strategy whether opined on or referred to in this report or otherwise will depend on an investor’s individual circumstance and objective and should be independently evaluated and confirmed by such investor, and, if appropriate, with his professional advisers independently before adoption or implementation (either as is or varied).

Kamis, 21 Juni 2012

Saham Trisula Masuk Daftar Efek Syariah


INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menetapkan saham PT Trisula International Tbk sebagai efek syariah yang tertuang dalam keputusan Nomor:Kep-338/BL/2012.

Demikian seperti dikutip dari siaran pers Bapepam-LK, Jumat (22/6/2012). Dengan dikeluarkannya keputusan Ketua Bapepam-LK tersebut maka efek tersebut masuk dalam daftar efek syariah sebagaimana keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor:Kep-282/BL/2012 pada 24 Mei 2012 tentang daftar efek syariah.

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Bapepam-LK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pendaftaran yang disampaikan oleh PT Trisula International Tbk.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak lain yang dapat dipercaya.

Secara periodik Bapepam-LK akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. [ast]

http://pasarmodal.inilah.com/read/detail/1874950/saham-trisula-masuk-daftar-efek-syariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar