DISCLAIMER

This research report is prepared by PT MINNA PADI INVESTAMA Tbk for information purposes only and are not to be used or considered as an offer or the solicitation of an offer to sell or to buy or subscribe for securities or other financial instruments. The report has been prepared without regard to individual financial circumstance, need or objective of person to receive it. The securities discussed in this report may not be suitable for all investors. The appropriateness of any particular investment or strategy whether opined on or referred to in this report or otherwise will depend on an investor’s individual circumstance and objective and should be independently evaluated and confirmed by such investor, and, if appropriate, with his professional advisers independently before adoption or implementation (either as is or varied).

Kamis, 14 Juni 2012

Apakah BI membolehkan punya saham bank lebih 40%?


JAKARTA. Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad memastikan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait dengan kepemilikan saham di perbankan bakal segera meluncur.
Dalam aturan baru itu, Muliaman membenarkan akan adanya batasan maksimum kepemilikan saham bank sebesar 40% bagi pemilik yang bukan lembaga keuangan. 

"Tetapi nanti akan dimungkinkan lebih dari itu (40%) sepanjang kepemilikan itu oleh perbankan nasional," ujar Muliaman usai mengikuti fit & proper test calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (14/6). 

Mengenai bank asing, Muliaman mengatakan, akan terbuka kemungkinan bisa membeli bank di Indonesia melalui induk usaha bank asing tersebut. "Bisa saja memiliki lewat parent company dengan kriteria tingkat kesehatan," jelas Muliaman.

Ia melanjutkan, dalam aturan itu, akan ada ketentuan mengenai masa transisi yang panjang dengan persyaratan tinggi. Ia mengaku, aturan ini bertujuan untuk memperbaiki tingkat kesehatan perbankan di Indonesia.
Persyaratan mengenai kondisi kesehatan ini berlaku baik untuk bank yang dimiliki lokal maupun asing. "Kalau mereka mampu memperbaiki kesehatan saya kira tidak masalah," tukasnya.

Sekadar mengingatkan, BI memberikan kesempatan bagi bank-bank memiliki peringkat kesehatan 3-5, untuk segera memperbaiki diri sampai Desember 2013. Jika sampai waktu itu bank-bank itu tak kunjung sehat, maka mereka dikenakan aturan baru.
Ketentuannya, untuk kepemilikan individu atau perorangan dibatasi hanya sampai 20% saja, kepemilikan korporasi non-lembaga keuangan sebesar 30%, dan kepemilikan lembaga keuangan sebesar 40%.

"Angka-angka itu akan berlaku cuma kepada yang baru masuk ke depan. Kepada yang sudah existing ukurannya pada tingkat kesehatan," terang Muliaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar