DISCLAIMER
This research report is prepared by PT MINNA PADI INVESTAMA Tbk for information purposes only and are not to be used or considered as an offer or the solicitation of an offer to sell or to buy or subscribe for securities or other financial instruments. The report has been prepared without regard to individual financial circumstance, need or objective of person to receive it. The securities discussed in this report may not be suitable for all investors. The appropriateness of any particular investment or strategy whether opined on or referred to in this report or otherwise will depend on an investor’s individual circumstance and objective and should be independently evaluated and confirmed by such investor, and, if appropriate, with his professional advisers independently before adoption or implementation (either as is or varied).
Rabu, 20 Juni 2012
Garuda Gelar Non-Preemptive Rights Kuartal III
IMQ, Jakarta — PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berencana menerbitkan saham baru Seri B dengan skema penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (non HMETD/non-preemptive rights) sekitar 5% pada kuartal III-2012.
"Kita akan meminta persetujuan RUPS tanggal 28 Juni nanti. Jadi, setelah disetujui langsung kita eksekusi," kata Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar di sela acara BUMN Marketing Day 2012 di Jakarta, Rabu (20/6).
Emir mengungkapkan penambahan modal ini untuk merealisasikan penyertaan modal negara yang diberikan oleh Kementerian Keuangan pada 1993 sebesar Rp8,401 miliar. Oleh sebab itu, Garuda akan mengeluarkan saham dengan ekuivalen PMN tersebut.
"Sebesar Rp8 miliar waktu 1993 lalu belum dikonversi menjadi saham," ujarnya.
Ia menegaskan nilai penyertaan modal negara tersebut tidak material dibandingkan dengan kas Garuda yang mencapai Rp2 triliun.
Menurut Direktur Keuangan Garuda, Handrito Harjono, rencana peningkatan modal ditempatkan dan disetor berawal ketika pada 1993, Kementerian Keuangan menyetujui penetapan status unit 'jet engine test cell' berkapasitas 100.000 pound trust yang pengadaannya melalui DIP Kementerian Perhubungan tahun 1982-1983 (eks Protocol Loan Prancis) dengan nilai sebesar Rp8.401.219.715, sebagai tambahan penyertaan modal negara kepada perseroan.
"Ini hanya meresmikan tambahan modal yang sudah lama diberikan pemerintah sejak 1993," ujar Handrito.
Ia mengungkapkan karena PP belum keluar, maka tambahan PMN belum dicatat sebagai modal disetor. PMN ini baru dicatat sebagai 'add paid up capital'.
Pada prospektus Garuda yang dipublikasikan pada 15 Juni 2012, disebutkan struktur permodalan dan kepemilikan saham perseroan per 1 Januari 2012 (setelah kuasi reorganisasi) sebelum rencana transaksi penambahan penyertaan modal negara, antara lain saham seri A Dwiwarna milik pemerintah sebanyak satu lembar saham (0,00%) dan saham seri B dikuasai oleh pemerintah sebanyak 15.653.127.999 lembar (69,14%) senilai Rp7,269 miliar dan masyarakat memiliki 6.987.868.000 lembar saham (30,86%) senilai Rp3,242 miliar.
Setelah adanya penambahan PMN, maka jumlah modal ditempatkan dan disetor sekitar Rp10.513.823.363.715 (US$1.162.923.420) setara dengan 22.840.996.000 lembar saham (100%).
http://www.imq21.com/news/read/72347/20120620/130641/Garuda-Gelar-Non-Preemptive-Rights-Kuartal-III.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar