DISCLAIMER

This research report is prepared by PT MINNA PADI INVESTAMA Tbk for information purposes only and are not to be used or considered as an offer or the solicitation of an offer to sell or to buy or subscribe for securities or other financial instruments. The report has been prepared without regard to individual financial circumstance, need or objective of person to receive it. The securities discussed in this report may not be suitable for all investors. The appropriateness of any particular investment or strategy whether opined on or referred to in this report or otherwise will depend on an investor’s individual circumstance and objective and should be independently evaluated and confirmed by such investor, and, if appropriate, with his professional advisers independently before adoption or implementation (either as is or varied).

Jumat, 15 Juni 2012

Bank Mandiri tuntut BLTA karena wanprestasi kredit


JAKARTA. PT Bank Mandiri tbk (BMRI) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini, Kamis (14/6). Pasalnya, BLTA dinilai melanggar Perjanjian Kredit nomor KP-CRO/013/PK-KI/2009 (PK 013) yang telah ditandatangani dua belah pihak.
Senior Vice President Special Asset Management Bank Mandiri Agus Sudiarto menjelaskan bahwa pada 2009 Bank Mandiri memberikan fasilitas kredit kepada BLTA sesuai dengan PK 013 namun pada Desember 2011, BLTA mengajukan permohonan pengalihan fasilitas kredit atas sisa utang sebesar Rp250 miliar kepada anak perusahaannya, PT Buana Listya Tama Tbk (BULL).
Selanjutnya pada Januari 2012, BLTA secara sepihak memutuskan untuk menghentikan pembayaran atas semua kewajiban pinjaman kepada seluruh kreditur untuk sementara waktu (debt standstill).
Tapi, Kuasa hukum Bank Mandiri Junaidi Tirtanata mengatakan, pernyataan debt standstill yang dilakukan BLTA merupakan pernyataan sepihak tanpa melibatkan Bank Mandiri. ”Karena itu, Bank Mandiri tidak terikat pada pernyataan debt standstill BLTA yang diumumkan melalui siaran pers pada 26 Januari 2012 lalu,” tegas Junaidi.
Sejak 29 Februari 2012, BLTA tidak memenuhi kewajibannya membayar angsuran pokok pinjaman, sehingga Bank Mandiri terpaksa memberikan somasi atau surat peringatan sebanyak tiga kali agar BLTA memenuhi kewajibannya tersebut. Namun, hal itu tidak ditanggapi dengan baik oleh BLTA. Karena itu, pada akhir Mei 2012, Bank Mandiri menyatakan bahwa BLTA telah melakukan tindakan wanprestasi.
”Sekarang kami serahkan kepada pengadilan proses penyelesaiannya,” papar Junaidi.
Yang jelas, syarat-syarat pengajuan PKPU sudah terpenuhi sesuai UU Kepailitan dan PKPU No. 37 Tahun 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar