DISCLAIMER

This research report is prepared by PT MINNA PADI INVESTAMA Tbk for information purposes only and are not to be used or considered as an offer or the solicitation of an offer to sell or to buy or subscribe for securities or other financial instruments. The report has been prepared without regard to individual financial circumstance, need or objective of person to receive it. The securities discussed in this report may not be suitable for all investors. The appropriateness of any particular investment or strategy whether opined on or referred to in this report or otherwise will depend on an investor’s individual circumstance and objective and should be independently evaluated and confirmed by such investor, and, if appropriate, with his professional advisers independently before adoption or implementation (either as is or varied).

Senin, 28 Mei 2012

Holding BUMN Farmasi Masih Dibahas Kementerian BUMN


IMQ, Jakarta —  Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Strategis dan Manufaktur Dwijanti Cahyaningsih mengungkapkan rencana pembentukan induk (holding) BUMN Farmasi masih dibahas di internal Kementerian BUMN, sebelum diserahkan ke Kementerian Keuangan dan adanya harmonisasi Peraturan Pemerintah (PP). 

Padahal dalam masterplan Kementerian BUMN, pembentukan holding BUMN farmasi efektif pada 30 Juni 2012. 

"Masih di internal kementerian. Masih kita matangkan," kata Yanti saat ditemui usai Rapim Kementerian BUMN di kantor pusat PT PPA Persero, Jakarta, Selasa (28/5).

Ia menegaskan setelah dibahas di internal Kementerian BUMN, selanjutnya rencana pembentukan holding BUMN farmasi diserahkan kepada Kementerian BUMN serta harmonisasi PP. Namun, ia mengharapkan proses tersebut dapat berjalan dengan tepat waktu.

Sebelumnya, pemerintah sudah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Kementerian BUMN, PT Kimia Farma Tbk dan PT Indofarma Tbk guna menyusun masterplan holding BUMN farmasi ke depannya. 

Adapun keputusan tim gabungan tersebut adalah mengurangi jenis produk di antara kedua BUMN farmasi, menata distribusi obat, mengurangi jenis produksi sehingga kapasitas diharapkan akan meningkat, serta mengurangi pembuatan obat yang serupa baik di Kimia Farma maupun Indofarma.

Dalam masterplan holding BUMN farmasi dimulai dengan mekanisme regrouping, di mana Kimia Farma akan melakukan rights issue sebesar 30% dengan target perolehan dana Rp900 miliar. Langkah ini harus mendapatkan persetujuan dari DPR dan pemerintah pada periode Agustus 2011 hingga Januari 2012. 

Kemudian, dibentuk tim dan penunjukan lembaga profesi penunjang rights issue pada Februari 2012. Selanjutnya proposal grouping, dengan proses pendaftaran dan registrasi rights issue ke Bapepam-LK pada awal Maret 2012. Setelah dinyatakan efektif oleh Bapepam, maka dilakukan pemanggilan RUPSLB Kimia Farma dan Indofarma pada pertengahan Maret 2012. Lalu, pada awal April 2012 ada share swap pembelian saham pemerintah di Indofarma. 

Menteri BUMN Dahlan Iskan pernah menyatakan pembentukan holding BUMN farmasi akan efektif pada 30 Juni 2012. Untuk itu, segala persiapan administrasi harus diselesaikan agar holding benar-benar terlaksana dengan tepat dan tidak molor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar