DISCLAIMER

This research report is prepared by PT MINNA PADI INVESTAMA Tbk for information purposes only and are not to be used or considered as an offer or the solicitation of an offer to sell or to buy or subscribe for securities or other financial instruments. The report has been prepared without regard to individual financial circumstance, need or objective of person to receive it. The securities discussed in this report may not be suitable for all investors. The appropriateness of any particular investment or strategy whether opined on or referred to in this report or otherwise will depend on an investor’s individual circumstance and objective and should be independently evaluated and confirmed by such investor, and, if appropriate, with his professional advisers independently before adoption or implementation (either as is or varied).

Kamis, 31 Mei 2012

PEMBATASAN KEPEMILIKAN: 92 Bank Terkena Dampak Dan Harus Divestasi Saham


JAKARTA: Terdapat 92 bank yang bakal terkena dampak pembatasan kepemilikan saham maksimum 40%. Ekspektasi nilai saham yang harus dilepas mencapai Rp265,94 triliun dengan asumsi tiga kali nilai buku.

Berdasarkan penelitian Biro Riset Infobank (BirI) Mei 2012, dari 120 bank umum terdapat 92 bank yang memiliki saham mayoritas lebih dari 40% dengan nilai modal mencapai Rp358,16 triliun.

Dengan ekspektasi nilai saham yang harus dilepas mencapai Rp88,65 triliun. Apabila dengan asumsi dua kali nilai buku (price book value) maka nilainya mencapai Rp177,29 triliun, sedangkan dengan asumsi tiga kali nilai buku mencapai Rp265,94 triliun.

Direktur Biro Riset Infobank Eko B. Supriyanto mengatakan pelepasan saham perbankan untuk memenuhi aturan kepemilikan ini mencapai ratusan triliun dan jika dilakukan secara langsung akan membawa implikasi besar.

"Oleh karena itu sangat bijak jika BI memberi masa transisi yang relatif panjang," ujarnya dalam peluncuran Rating 120 Bank Versi Infobank: Kinerja Terbaru dan Babak Baru Kepemilikan Bank di Jakarta, hari ini.

Sebelumnya mengemuka rencana pembatasan kepemilikan saham maksimum 40% untuk pemegang saham dari institusi keuangan, sedangkan non lembaga keuangan maksimum 30% dan kepemilikan individu maksimum 20%.

Dia mengutarakan bahwa ada dua hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama, tidak mudah menjual saham dari 92 bank yang terkena aturan kepemilikan saham baru ini. Kedua, menyangkut harga di pasaryang sudah pasti akan turun karena over supply saham bank.

Menurutnya, proses divestasi harus dilakukan secara berhati-hati, sehingga membutuhkan waktu cukup lama dan direalisasikan secara bertahap. Dia mentaksir dalam waktu 10 tahun saja nilai saham perbankan yang akan dilepas mencapai Rp17 triliun--Rp26 triliun.

Apabila saham BUMN dikecualikan dalam aturan kepemilikan saham bank,  kata Eko, nilai saham bank yang akan dilepas mencapaiRp13 triliun--Rp20 triliun. Asumsi ini berasal dari 88 bank yang kepemilikan saham mayoritasnya 40% dengan memiliki modal sendiri Rp214,63 triliun.(mmh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar